Wednesday, May 22, 2013

Kejuruan Adiministrasi

  Kejuruan Administrasi

Program Studi atau Jurusan Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Katolik Parahyangan (Prodi IABI Unpar) adalah salah satu program studi atau jurusan yang berada di bawah naungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Aktivitas sehari-hari Prodi IABI Unpar dipusatkan di Gedung 3 Universitas Katolik Parahyangan, Jl. Ciumbuleuit No. 64 Bandung, Jawa Barat.

Proses belajar-mengajar di Program Studi IABI Unpar ditekankan untuk membentuk lulusan Sarjana Administrasi Bisnis agar bisa menjadi seorang pebisnis (mengelola bisnis sendiri) atau   profesional (bekerja di berbagai institusi) yang memiliki karakter tangguh dan ulet untuk mencapai kesuksesan karir.
 

Visi Administrasi

Menjadi Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi yang profesional berlandaskan pada Tridharma Perguruan Tinggi, serta menghasilkan sarjana yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional, regional dan internasional
 

Misi Administrasi

Memantapkan eksistensi Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan sebagai lembaga pendidikan yang bermutu, dan membangun, serta mengembangkan peran serta dalam penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam cakupan nasional, regional, maupun internasional .

10 materi pelajaran smk akuntansi

Rabu, 27 Februari 2013

pajak

Definisi Pajak

Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Jenis-jenis Pajak

Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

A. Menurut  Golongannya

  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan

  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

B. Menurut Sifatnya

  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.

  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.

C. Menurut Lembaga Pemungutnya

  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :

  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.

  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.

  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.

  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN


MEMBUAT LAPORAN PENJUALAN_Fungsi Laporan Penjualan

1. Fungsi Laporan Penjualan

Dalam membuat laporan penjualan kita harus rapi dan teliti, setelah itu kita ringkas data penjualan ke dalam jurnal penjualan. Fungsi dari laporan penjualan itu sendiri adalah untuk mencatat dan memposting transaksi debitur tanpa harus membuat atau mencetak Faktur maupun Nota Debet. Keistimewaan lainnya adalah mencatat Faktur atau Nota Debet yang telah dikeluarkan baik secara manual atau cara-cara lainnya. Jumlah dari Faktur atau Nota Debet dimasukkan disini tanpa harus memasukkan rincian item Faktur atau Nota Debet.

 



MEMBUAT LAPORAN PENJUALAN


SMK BISA

SMK menjadikan siswa siswi mempunyai pandangan hidup ke depan yang lebih maju, dengan SMK siswa bisa berprestasi didalam negeri maupun di luar negeri, seperti menciptakan sebuah mobil yang bernama Mobil ESEMKA, dan alat-alat elektronik lainya, SMK juga mampu menciptakan tenaga kerja siap pakai dengan berbekal ilmu yang lebih baik.

Introducing My School

SMK Yaspi Jaya

SMK Yaspi Jaya adalah sekolah di bawah naungan ke dalam yayasan Al-islamiah,sekolah SMK Yaspi jaya bertempat di jln al-barkah no.16 tepatnya di jakarta utara. Di dalam sekolahan SMK Yaspi Jaya mempunyai guru-guru yang baik terhadap muridnya dam menurut saya guru-gurunya mempunyai rasa kebersamaandan saya juga mempunyai banyak teman yang bisa membuat saya nyaman . Didalam sekolah SMK Yaspi Jaya guru-gurunya mendidik anak-anak muridnya dengan rasa tanggung jawab. 
SMK YASPI JAYA mempunyai dua program keahlian :
1. ADM PERKANTORAN 
2. AKUNTANSI